Kejadian 34 : 14 – 15
(14) berkatalah mereka kepada kedua orang itu: “Kami tidak dapat berbuat demikian, memberikan adik kami kepada seorang laki-laki yang tidak bersunat, sebab hal itu aib bagi kami.
(15) Hanyalah dengan syarat ini kami dapat menyetujui permintaanmu: kamu harus sama seperti kami, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat,
Ulangan 7 : 3
Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kauambil bagi anakmu laki-laki;
Nb: INGAT KITA MEEMGANG HUKUM SUNAT ITU WAJIB.
BANDINGKAN
PAULUS MENGHALALKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
I Korintus 7 : 12 – 14
(12) Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.
(13) Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu.
(14) Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.
Fakta :
Justru sekarang ini banyak kasus pemurtadan yang terjadi karena berawal dari pernikahan beda agama ini, dengan berbagai alasan sudah banyak umat islam yang pemahaman agamanya rendahn menikah dengan orang yang tidak seiman dengan alasan cinta. Korban yang berjatuhan adalah anak hasil perkawinan beda agama, dimana kadang anak dipaksa orang tua untuk mengikuti agama yang dianutnya.
(Sumber : Injilku Yang Ternoda, Yusuf Ismail Alhadid)